PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 15
(1) Gaji induk/gaji bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 1 merupakan penghasilan teratur yang diterima oleh Pegawai Negeri pada Polri setiap bulannya yang harus dipertanggungjawabkan dengan kelengkapan dokumen.
(2) Non Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan penghasilan tidak teratur oleh Pegawai Negeri pada Polri secara insidentil sesuai kondisi tertentu yang harus dipertanggungjawabkan dengan kelengkapan dokumen. (3) Gaji dan tunjangan tidak boleh dilakukan pemotongan, kecuali atas perintah peraturan perundang-undangan dan persetujuan pegawai yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
