Pasal 12
Kasubbagkeu/Kaurkeu/Kasikeu/Paurkeu selaku Bendahara Pengeluaran bertugas: a. menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya; b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Kas Negara; f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP/TUP; g. menyiapkan SPP dan SPM; h. mengajukan tagihan kepada KPPN; i. mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN; j. menyelenggarakan proses akuntansi dan verifikasi data keuangan Satker; k. menyelenggarakan pengolahan, posting atau cetak data pelaksanaan back up serta penyimpanannya; l. menyelenggarakan pembinaan fungsi keuangan di lingkungan Satker; m. mencatat administrasi keuangan khususnya terhadap anggaran dan dana yang belum masuk dalam program komputerisasi; n. menyusun laporan keuangan Satker dengan menggunakan program Sistem Akuntansi Instansi berdasarkan Standar Akuntansi pemerintah (SAP) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); dan o. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN. 11. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
