PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 11
(1) Kabidkeu bertugas sebagai pembina fungsi keuangan dan Bendahara Pengeluaran untuk anggaran yang bersifat khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggaran bersyarat yang pencairannya berdasarkan Otorisasi atau Perintah Pelaksanaan Kegiatan (P2K). 10. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
