Pasal 33
(1) Belanja uang makan dan perawatan tahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kuitansi bukti pembayaran; b. faktur/nota bukti pembelian; c. faktur pajak, apabila dikenakan pajak; d. SSP; e. SPK atau surat perjanjian/kontrak; f. berita acara penyelesaian pekerjaan; g. daftar perincian biaya perawatan dan makan tahanan (WT-02); h. fotokopi Surat Perintah Penahanan; i. fotokopi Surat Perintah Perpanjangan Tahanan (SPPT), apabila diperpanjang; j. SPP/SPM/SP2D; k. berita acara serah terima pekerjaan; dan l. berita acara pembayaran. (2) Dalam hal tahanan di Polsek yang jaraknya dari Polres lebih dari 10 KM atau yang transportasinya sulit, Bendahara Pengeluaran dapat memberikan makan tahanan dalam bentuk uang kepada Polsek, dengan Perwabkeu berupa kuitansi penerimaan uang dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang dibuat oleh Polsek yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Bendahara Pengeluaran Polres. (3) Dalam hal di wilayah Polres tidak ada pihak ketiga yang memenuhi persyaratan ketentuan lelang dalam pengadaan makan dan perawatan tahanan, dapat dilakukan pengadaan langsung yang dibayarkan setiap bulan. 17. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
