PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Setiap calon/pelamar harus mengajukan surat lamaran kepada Kapolri yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan nama jabatan dan tempat/unit kerja yang dilamarnya serta melampirkan berkas lamaran lainnya sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman. (3) Lamaran disampaikan melalui jasa pos/jasa pengiriman lainnya.
