PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 48
BAB 6 — SUSUNAN PEMAKAIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG DAN SATYALANCANA
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Satyalancana dipakai pada: a. Pakaian Dinas Upacara (PDU) saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya; dan b. Pakaian Dinas Harian (PDH).
