PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 49
BAB 6 — SUSUNAN PEMAKAIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG DAN SATYALANCANA
Tanda Jasa Medali dipakai dengan cara dikalungkan sejajar dengan Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma di bawah Bintang Republik INDONESIA dan Bintang Maha Putera.
