PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diusulkan oleh pimpinan kementerian/ lembaga/badan kepada Kapolri. (2) Usulan pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diterima Kapolri diteruskan kepada As SDM Kapolri selaku ketua Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk dilaksanakan verifikasi, penelitian, dan sidang.
