Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Tata cara pengajuan usul Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada tingkat Polda: a. Kasatker/Kasatwil mengusulkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Karo SDM Polda; b. Karo SDM Polda melaksanakan penelitian kelengkapan berkas administrasi dari Satker/Satwil pengusul; c. Karo SDM Polda mengajukan daftar personel yang memenuhi syarat kepada Kabidpropam Polda untuk dimintakan penelitian personel sebagai bahan rapat/sidang Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polda; d. Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polda menyelenggarakan sidang; e. Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polda membuat berita acara hasil sidang dan membuat rekomendasi kepada Kapolda; f. Kapolda mengajukan surat usulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri selaku ketua Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 1 Juli TAB; dan
g. Kapolda mengajukan surat usulan pemberian Satyalancana Karya Satya bagi PNS Polri kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri selaku ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 29 November TAB.
