Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Tata cara pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tingkat Mabes Polri:
a. Kasatker di lingkungan Mabes Polri mengusulkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada As SDM Kapolri selaku Ketua Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 1 Juli Tahun Anggaran Berjalan (TAB); b. As SDM Kapolri melaksanakan verifikasi dan penelitian kelengkapan administrasi berkas pengajuan dari Satker; c. As SDM Kapolri mengajukan daftar personel yang memenuhi syarat kepada Kadivpropam Polri untuk dimintakan penelitian sebagai bahan rapat/sidang Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri; d. Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri menyelenggarakan sidang; e. Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri membuat berita acara hasil sidang dan membuat rekomendasi kepada Kapolri; f. Kapolri mengajukan surat usulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 1 Juli TAB; dan g. Kapolri mengajukan surat usulan pemberian Satyalancana Karya Satya bagi PNS Polri kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 6 (enam) bulan sebelum tanggal 29 November TAB.
