PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 4
BAB 2 — TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Jasa diberikan dalam bentuk Medali. (2) Tanda Jasa terdiri atas: a. Medali kepeloporan; b. Medali kejayaan; dan c. Medali perdamaian. (3) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan oleh Kapolri kepada Dewan gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA melalui Kementerian yang terkait bidang Jasanya. (4) Usulan sebagaimana pada ayat (3) disampaikan setelah ada pertimbangan atau rekomendasi dari Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Polri bagi yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
