Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini: a. legalitas, yaitu proses pengusulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan; b. objektivitas, yaitu bahwa proses pengusulan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, murni tidak memihak selektif dan akuntabel; c. akuntabel, yaitu proses pengusulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus dapat dipertanggungjawabkan; d. keadilan, yaitu bahwa proses pengusulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus mencerminkan rasa keadilan bagi Pegawai Negeri pada Polri, WNI, dan WNA; e. kehati-hatian, yaitu bahwa proses pengusulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilakukan dengan cermat, tepat dan teliti dengan memperhatikan kriteria persyaratan yang ditetapkan; f. keterbukaan, yaitu bahwa proses pengusulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan dan dapat dikontrol oleh pihak internal dan eksternal;
g. kesetaraan, yaitu bahwa hak pengusulan diberikan dengan perlakuan yang sama dan sederajat kepada Pegawai Negeri pada Polri, WNI dan WNA berdasarkan jasa dan prestasi luar biasa yang diberikan bagi kemajuan dan pengembangan Polri; dan h. timbal balik, yaitu bahwa proses pengusulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dapat diberikan sebagai ungkapan yang setimpal atau sebagai balas jasa menyangkut pemberian, penghormatan dan penghargaan dengan kementerian/lembaga/badan/organisasi dari dalam/luar negeri.
