PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam pengusulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi Pegawai Negeri pada Polri, WNI, dan WNA; b. terselenggaranya tertib administrasi di lingkungan Polri dalam pengusulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi Pegawai Negeri pada Polri, WNI, dan WNA; dan c. terpenuhinya hak Pegawai Negeri pada Polri, WNI, dan WNA untuk mendapatkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan atas jasa dan prestasi luar biasa bagi kemajuan dan pengembangan Polri secara selektif.
