PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 5
BAB 2 — TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan berupa: a. Bintang; b. Satyalancana; dan c. Samkaryanugraha. (2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kapolri kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. perseorangan, untuk Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana; dan b. kesatuan di lingkungan Polri, untuk Tanda Kehormatan Samkaryanugraha.
