PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 37
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Syarat administrasi pengajuan Satyalancana sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker/Kasatwil; b. daftar riwayat hidup; c. fotokopi Kep/Skep jabatan terakhir; d. fotokopi Kep/Skep Pangkat terakhir; e. fotokopi Kep/Skep pengangkatan pertama; f. SKHP dari:
- Divpropam Polri bagi yang berpangkat: a) Pamen Polri ke atas; dan b) Pama Polri, Brigadir Polri dan PNS Polri di lingkungan Satker Mabes Polri;
- Bidpropam Polda bagi yang berpangkat Pama Polri, dan Brigadir Polri dan PNS Polri di kewilayahan. (2) Untuk pengusulan Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Buana, Satyalancana Bhakti Nusa dan Satyalancana Dharma Nusa melampirkan Kep/Skep/Sprin penugasan yang bersangkutan. (3) Untuk pengusulan Satyalancana Jana Utama, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti dan Satyalancana Operasi Kepolisian melampirkan surat keterangan dari Kasatker/Kasatwil pengusul tentang narasi pelaksanaan tugas/keberhasilan tugas.
