PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat administrasi pengajuan Bintang Bhayangkara sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker/Kasatwil; b. daftar riwayat hidup; c. fotokopi Kep/Skep pengangkatan pertama; d. fotokopi Kep/Skep jabatan terakhir;
e. fotokopi Kep/Skep Pangkat terakhir; f. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari:
- Divpropam Polri bagi yang berpangkat: a) Perwira Menengah (Pamen) Polri ke atas; dan b) Perwira Pertama (Pama) Polri, Brigadir Polri di lingkungan Satker Mabes Polri;
- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda bagi yang berpangkat Pama Polri, dan Brigadir Polri di kewilayahan; g. fotokopi Keputusan PRESIDEN Satyalancana Pengabdian 24 (dua puluh empat) tahun atau Keputusan Kapolri Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun.
