PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 35
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus Satyalancana Samkaryanugraha Nugraha Sakanti, diberikan kepada kesatuan di lingkungan Polri yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan Negara.
