Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Satyalancana Karya Satya yaitu PNS Polri yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan: a. dalam masa bekerja terus menerus, PNS Polri yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah cuti di luar tanggungan negara; b. perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; dan c. perhitungan masa kerja dihitung sejak Calon PNS Polri diangkat menjadi PNS Polri.
