PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 33
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Satyalancana Dharma Nusa yaitu Anggota Polri dan PNS Polri yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah gejolak dalam wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA dengan ketentuan:
a. paling singkat 90 (sembilan puluh) hari terus menerus; b. paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus; dan c. gugur/tewas akibat penugasannya.
