PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Purna yaitu Anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau b. telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
