PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 31
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Nusa yaitu Anggota Polri yang melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA dengan ketentuan: a. paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan menunjukan etika profesi; atau b. 2 (dua) tahun secara tidak terus menerus dengan menunjukan etika profesi.
