PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 30
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Bhuana yaitu Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan: a. paling singkat 2 (dua) bulan terus menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus menerus dalam penugasan misi perdamaian; b. paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau c. gugur/meninggal dunia dalam penugasan misi perdamaian dan misi kepolisian di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
