PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Satyalancana Operasi Kepolisian sebagai berikut: a. Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau b. gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
