PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat administrasi pengajuan Satyalancana Samkaryanugraha Nugraha Sakanti sebagai berikut:
a. surat usulan dari kepala kesatuan; dan b. surat keterangan dari Kasatker/Kasatwil pengusul tentang narasi pelaksanaan tugas/keberhasilan tugas kepolisian yang disahkan oleh Kapolri.
