PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 24
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian yaitu Anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas pokok secara terus menerus selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua empat)
tahun dan 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukan etika profesi, sehingga dapat dijadikan tauladan bagi Anggota Polri yang lain.
