PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat Khusus penerima Bintang Bhayangkara sebagai berikut: a. Anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan Polri; b. tidak pernah cacat selama bertugas di Polri; atau c. WNI bukan Anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Polri.
