Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Satyalancana Bhakti Pendidikan sebagai berikut: a. Anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun tidak terus menerus; b. Anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan Polri paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus; atau c. WNI bukan Anggota Polri dan WNA yang karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus atau 2 (dua) tahun tidak terus menerus.
