PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 10
BAB 2 — TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Bintang Bhayangkara Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan: a. secara fungsional kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kabaharkam Polri, Kabaintelkam Polri, dan Kalemdikpol; b. kepada pejabat Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- telah memiliki bintang Bhayangkara Nararya;
- telah memangku jabatan struktural yang dipersyaratkan pangkat bintang dua selama 1 (satu) tahun;
- untuk jabatan-jabatan di luar struktur Polri secara selektif ditentukan oleh Kapolri; dan
- prioritas pengajuan usul perolehan berdasarkan pada tingkat/hierarki organisasi.
