PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 9
BAB 2 — TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Bintang Bhayangkara Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan: a. kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. secara fungsional karena kemampuannya kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan; c. secara selektif kepada Menteri dan pejabat setingkat Menteri; dan d. secara selektif kepada kepala negara atau kepala pemerintahan, kepala kepolisian/panglima/kepala staf angkatan bersenjata negara lain karena hubungan timbal balik.
