PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 11
BAB 2 — TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Bintang Bhayangkara Nararya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan kepada Anggota Polri:
a. atas dasar prestasi yang tidak terikat masa bakti; dan b. yang memiliki masa kerja dalam dinas Polri selama 24 (dua puluh empat) tahun secara terus menerus tanpa cacat, dan telah mendapatkan Satyalancana Pengabdian 24 (dua puluh empat) tahun.
