PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 58
BAB 5 — KERJA SAMA PENDIDIKAN
(1) Kerja sama pendidikan dapat dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai kebutuhan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kompetensi Pegawai Negeri pada Polri. (2) Kerja sama pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama antara Polri dengan pihak lain atas dasar saling menguntungkan. (3) Kerja sama pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
