PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini berlaku, maka: a. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No.Pol.: Kep/28/XII/2005 tentang Naskah Sementara Sistem Pendidikan dan Pelatihan Polri; dan b. Peraturan Kapolri No. Pol.: 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Induk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Polri. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
