Pasal 57
BAB 4 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN POLRI
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan oleh Kapolri dan dibantu oleh: a. Wandiklat dalam merumuskan dan menentukan kebijakan pendidikan; b. Irwasum Polri dalam pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan pendidikan; c. De SDM Kapolri dalam merumuskan dan menentukan kebijakan sumber daya manusia; d. Kalemdiklat Polri dalam supervisi operasional pendidikan dan pelatihan Polri; e. Dewan Kurikulum dalam menjamin validitas kurikulum pendidikan; dan f. Dewan Kendali Mutu dalam mengawasi mutu hasil peserta didik, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan mutu komponen pendidikan. Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk operasional pendidikan dan pelatihan di lembaga/sekolah dilakukan oleh: g. Kasespim untuk program pendidikan manajerial yang meliputi Spimti, Spimmen, Spimma dan Dikbang spesialisasi tingkat lanjut; h. Gubernur STIK-PTIK untuk program pendidikan Akademik yang meliputi program D-3, S-1, S-2, dan S-3;
i. Gubernur Akpol/Ka Secapa, untuk program Diktuk Inspektur Polisi yang meliputi Akpol, PISS, dan pendidikan inspektur polisi; j. Kapusdik/Ka SPN untuk program Diktuk Brigadir; dan k. Kapusdik/Ka Selapa untuk program Dikbang spesialisasi Brigadir/PNS Gol II, Spesialisasi Inspektur/PNS Gol. III, Spesialisasi Komisaris/PNS Gol. IV dan pendidikan fungsional yang meliputi pendidikan fungsional keahlian dan keterampilan.
