PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56
BAB 4 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN POLRI
(1) Pelaksanaan pendidikan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c sebagai berikut: a. Akpol Semarang untuk pendidikan Akpol dan PISS; b. Secapa Polri Sukabumi untuk pendidikan Inspektur Polisi;
c. SPN, Pusdik, dan Sekolah untuk pendidikan Pembentukan Brigadir Polisi; d. Sepolwan, untuk pendidikan pembentukan Brigadir Polisi Wanita; e. STIK - PTIK Jakarta untuk pendidikan akademik; f. Selapa Ciputat Jakarta untuk pendidikan manajerial Spimma; dan g. Sespimpol Lembang Bandung untuk pendidikan manajerial Spimmen dan Spimti Polri. (2) Pelaksanaan Dikbangspes dan fungsional bidang pembinaan, operasional, dan pendukung, dilaksanakan di Lembaga Pendidikan atau Puslat Multifungsi Cikeas.
