PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 55
BAB 4 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN POLRI
(1) Dewan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a bertugas membantu Wakapolri selaku Ketua Wandiklat dalam: a. menjamin validitas kurikulum pendidikan; dan b. mengevaluasi dan mengembangkan kurikulum pendidikan agar tetap relevan dengan tuntutan tugas Polri. (2) Dewan Kendali Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b bertugas membantu Wakapolri selaku Ketua Wandiklat dalam: a. mengendalikan dan mengembangkan mutu komponen pendidikan; b. memperbaiki sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasional pendidikan; dan c. MENETAPKAN tolok ukur monitoring dan evaluasi terhadap pembinaan gadik/gadikan dan peserta didik.
