PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54
BAB 4 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN POLRI
(1) Lemdiklat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dipimpin oleh Kalemdiklat selaku Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) operasional seluruh lemdik Polri dibantu oleh: a. Dewan Kurikulum; dan b. Dewan Kendali Mutu. (2) Dewan Kurikulum dan Dewan Kendali Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri dari pejabat yang ditunjuk oleh Kalemdiklat Polri dan dibantu oleh konsultan di bidang pendidikan.
