PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
BAB 4 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN POLRI
(1) Wandiklatda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diketuai oleh Wakapolda, berkedudukan di Mapolda, dan bersifat ekstra struktural serta keanggotaannya disesuaikan kebutuhan, yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolda. (2) Wandiklatda bertugas memberikan saran kepada Kapolda sebagai bahan pertimbangan untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Polri di kewilayahan.
(3) Wandiklatda bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan pendidikan dan pelatihan Polri di tingkat kewilayahan.
