Pasal 52
BAB 4 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN POLRI
(1) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dikelola oleh Wandiklat Polri yang membawahi seluruh Lemdiklat Polri secara koordinatif operasional dan dibantu oleh Wandiklatda. (2) Wandiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Wakapolri, berkedudukan di Mabes Polri, dan bersifat ekstra struktural yang keanggotaannya disesuaikan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (3) Wandiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam merumuskan dan menentukan kebijakan umum pendidikan yang meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri. (4) Wandiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri.
