PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 51
BAB 4 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN POLRI
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a didasarkan atas kebutuhan organisasi dalam bidang pengembangan kemampuan dan pengembangan kekuatan. (2) Perencanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jenis dan jenjang pendidikan;
b. tujuan pendidikan; c. profil dan kompetensi lulusan; d. jumlah peserta pendidikan; e. lama pendidikan; f. tempat pendidikan; dan g. anggaran pendidikan. (3) Perencanaan pendidikan disusun dalam suatu Prodiklat Polri yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
