PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 50
BAB 4 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN POLRI
Pengelolaan Pendidikan Polri diselenggarakan dengan manajemen pendidikan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; dan d. pengendalian.
