PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 49
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf j bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Polri.
