PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 48
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya Diklat yang berkualitas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada peserta Diklat, lembaga pendidikan, dan penyelenggaraan program pendidikan di lembaga pendidikan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. oleh Gadik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta Diklat; dan b. melalui pelaksanaan tes atau penugasan. (4) Evaluasi terhadap keseluruhan pelaksanaan pendidikan dilakukan oleh: a. Dewan Pendidikan dan Latihan (Wandiklat) Polri untuk tingkat pusat; dan b. Wandiklat Daerah (Wandiklatda) untuk tingkat Polda.
