PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
Gadikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g meliputi: a. Kepala Lembaga Pendidikan; b. Sekretaris Lembaga; c. Kepala Operasional Pengajaran dan Latihan; d. Koordinator Gadik; e. Kepala Korps Siswa; f. tenaga staf/administrasi; dan g. tenaga kepustakaan.
