PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Gadikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berkewajiban: a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, berkualitas, kreatif, dinamis, dan dialogis; b. menjamin keberhasilan penyelenggaraan Diklat; dan c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga pendidikan. (2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran Gadikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga pendidikan.
