PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Alins dan Alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
f, merupakan sarana pendukung untuk mempermudah proses dan metode pembelajaran guna tercapainya kompetensi yang telah ditetapkan. (2) Alins dan alongins sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan kebutuhan kurikulum. (3) Alins dan alongins sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi audio visual, teknologi informasi dan komunikasi.
