PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disiapkan sesuai dengan tujuan, sasaran, program, dan materi Diklat. (2) Jenis dan jumlah fasilitas ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pendidikan. (3) Fasilitas yang dimiliki oleh pembina fungsi dapat didayagunakan setelah berkoordinasi dengan Kepala Lembaga Pendidikan. (4) Pembinaan fasilitas dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan.
