PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Peserta didik dapat diberhentikan/dikeluarkan dari pendidikan apabila: a. tidak memenuhi persyaratan meneruskan pendidikan; atau b. melakukan tindak pidana/pelanggaran tertentu. (2) Pemberhentian peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui proses sidang dewan pendidikan dengan melibatkan pejabat struktural lembaga pendidikan dan fungsional. (3) Ketentuan pemberhentian peserta didik diatur oleh masing-masing lembaga pendidikan.
