Pasal 41
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
Sumber Peserta Didik pada pendidikan Polri sebagai berikut: a. Peserta didik Akpol bersumber dari masyarakat umum minimal lulusan SMU berprestasi, anggota Polri golongan Brigadir dan PNS Polri, yang memenuhi persyaratan administrasi, lulus seleksi, dan terpilih berdasarkan ranking untuk mengikuti pendidikan; b. Peserta didik PISS bersumber dari masyarakat umum minimal lulusan program S-1 dari disiplin ilmu tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang memenuhi persyaratan administrasi, lulus seleksi, dan terpilih berdasarkan ranking untuk mengikuti pendidikan berdasarkan kebutuhan organisasi; c. Peserta didik SIPSS bersumber dari anggota Polri golongan Brigadir yang memenuhi persyaratan administrasi, lulus seleksi, dan terpilih untuk mengikuti pendidikan; d. Peserta didik Diktuk Brigadir Polisi bersumber dari masyarakat umum serendah-rendahnya lulusan SMU atau sederajat yang memenuhi persyaratan administrasi, lulus seleksi, dan terpilih berdasarkan ranking untuk mengikuti pendidikan;
e. Peserta didik program D-3 Program Studi Ilmu Kepolisian yang diselenggarakan oleh STIK-PTIK bersumber dari Brigadir yang memenuhi persyaratan administrasi serta lulus seleksi; f. Peserta didik program S-1 Program Studi Ilmu Kepolisian yang diselenggarakan oleh STIK-PTIK bersumber dari lulusan Akpol; g. Peserta didik program S-2 Program Studi Ilmu Kepolisian yang diselenggarakan di STIK-PTIK bersumber dari lulusan pendidikan program S-1 PTIK, PISS yang telah mengikuti pendidikan Spimma, serta memenuhi persyaratan administrasi dan lulus seleksi; h. Peserta didik program S-3 Program Studi Ilmu Kepolisian yang diselenggarakan di STIK-PTIK bersumber dari lulusan program S-2 Program Studi Ilmu Kepolisian, dan lulusan Program S-2 PISS yang memenuhi persyaratan administrasi dan lulus seleksi; i. Peserta didik program pendidikan Sespimma bersumber dari lulusan pendidikan Akpol, pendidikan inspektur polisi, dan PISS, yang memenuhi persyaratan administrasi dan lulus seleksi; j. Peserta didik program pendidikan Sespimmen bersumber dari lulusan pendidikan Spimma, STIK-PTIK, Diklat Kepemimpinan Tingkat III Lembaga Administrasi Negara, serta siswa tamu, yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi; k. Peserta didik program pendidikan Sespimti bersumber dari lulusan pendidikan Spimmen, Diklat Pim TK. II – Lembaga Administrasi Negara, serta siswa tamu, yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi; dan l. Peserta didik program pendidikan spesialisasi bersumber dari anggota dan PNS Polri yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang pendidikan yang akan diikutinya.
