PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, ditetapkan sesuai dengan surat Keputusan Kapolri atau Kapolda. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mengikuti seluruh proses belajar mengajar; b. menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku; dan c. menyimpan rahasia negara.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk memperoleh: a. pendidikan, pelatihan, dan pengasuhan; b. perlindungan hukum; c. uang saku, makan, minum; dan d. pelayanan kesehatan.
