PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Evaluasi Hanjar dilakukan oleh Kepala Lembaga Pendidikan beserta para Gadik berkoordinasi dengan pembina fungsi. (2) Evaluasi Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) tahun dengan pengesahan Lemdiklat Polri.
